nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dijadwalkan akan hadir dan memberikan ceramah umum di hadapan peserta Sekolah Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-25 Tahun Angkatan 2016 di Lembang, Senin (25/7). Materi yang disampaikan Mendagri terkait Kajian Perkembangan Otonomi Daerah/Pemekaran Daerah.  

Tjahjo mengatakan, dalam otonomi daerah sebenarnya setiap provinsi dan kabupaten/kota memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Namun tetap bertujuan untuk kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI. 

Adapun sejumlah hal yang menjadi motif suatu daerah membentuk otonomi baru adalah karena pertimbangan etnis, historis kedaerahan, rentang kendali, luasnya cakupan geografis, elite daerah dan alasan karena merasa kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah setempat. 

Menurut dia, persoalan daerah otonomi baru (DOB) mulai dari tahap inisiasi pemekaran yakni mulai dari kuatnya politisasi dan sentimen kedaerahan. Kemudian pada tahap pemekaran biasanya terjadi konflik horizontal seperti yang terjadi Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan pada 2013 lalu. 

"Masalah selanjutnya adalah kinerja DOB hasil evaluasi Ditjen Otda Kemendagri pada 2015, terdapat masalah terkait batas, aset, hibah, dan sarana serta prasarana," kata Tjahjo.  

Beberapa isu lain terkait pembentukan otonomi baru adalah ledakan pemekaran dan beban APBN. Lalu, lemahnya instrumen regulasi yakni PP No. 129 Tahun 2000 dan PP No. 78 Tahun 2007. Kedua aturan tersebut dinilai sangat longgar, seperti batasan jumlah penduduk, cakupan wilayah, dan potensi kapasitas daerah. 

Untuk itu, pemerintah membentuk Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagai rancangan bangun penataan daerah tingkat nasional yang meliputi strategi penataan daerah dan kondisi daerah otonom yang ingin diwujudkan dalam kurun waktu 2016-2025. 

Adapun tujuan Desartada adalah memastikan penataan daerah dilaksanakan secara terencana, meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, menetapkan perkiraan jumlah daerah otonom tahun 2016-2025, dan terakhir memberikan dasar kebijakan bagi pemekaran daerah. 

"Sebagai tindak lanjutnya, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan RPP tentang Penataan Daerah & RPP tentang Desartada sebagai payung hukum dalam pembentukan & penyesuaian daerah ke depan," ujar Mendagri. 

Ia berharap melalui penataan daerah kedepan, pemekaran daerah menjadi lebih rasional, adil, dan sesuai dengan kebutuhan dengan tidak mengabaikan aspirasi lokal. Sampai saat ini, kata Tjahjo pemerintah telah menampung 221 usulan pembentukan daerah. 

Dalam acara pendidikan Sespimti Polri nantinya diharapkan para peserta dapat meningkatkan kemampuan mereka melalui solidaritas, profesionalisme, dan revolusi mental.  

Hal tersebut berguna untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi demi mendukung pembangunan nasional. Rencananya kegiatan akan berlangsung pada 07.30 WIB di Gedung R.Hoegeng Iman Santoso.(p/ab)